Jumat, 26 Februari 2010

[bali-bali] opini: Pro life



Hamil? Astaga!  

:gayatri mantra



Hamil merupakan kemampuan luar biasa yang bisa dimiliki oleh banyak wanita dan tentu saja diharapkan pasangan suami istri (pasutri). Bagi pasutri yang kesulitan memiliki anak, banyak cara dapat ditempuh. Ada yang merencanakan kehamilan dengan mengatur kalender seksualitasnya, mencari tabib, hingga menempuh kehamilan in-vitro (bayi tabung).Di Bali, ada kepercayaan dengan memohon kepada arca Men-Brayut, simbol dewi kesuburan, atau mesesangi (bernasar, berkaul) kepada leluhur dan dewata agar diberkati kehamilan sebagai alternatif terakhir, jika sulit mendapatkan keturunan.



Fenomena kehamilan wanita tanpa terlibat dalam ikatan perkawinan juga cukup marak . Banyak selebriti dan orang biasa yang memilih langkah belakangan ini. Ada juga anggota masyarakat kawin secara kyai, atau kawin siri sehingga status perkawinan mereka tidak dianggap sah oleh negara.Bahkan, para anggota dewan sekarang disibukkan mengurus Rancangan Undang-Undang Kawin Siri yang konon diadopsi dari negeri Arab.



Faktor yang melatarbelakangi Kawin Siri juga beragam. Misalnya, sulitnya proses pencatatan pernikahan apalagi untuk pasangan dengan latar belakang agama yang berbeda. Kantor Pencatatan Sipil seharusnya membuat terobosan untuk mengatasi persoalan ini. Pencatatan agar dipermudah, dipermurah dan bilamana perlu, pencatuman label agama dalam pencatatan perkawinan dapat dihapuskan agar tidak menghambat warga negara untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka ,misalnya untuk pengurusan akte perkawinan dan kelahiran anak-anak mereka.




Di Bali beberapa wanita ada yang dikawinkan dan sah secara adat (misalnya :mesakaban beten) namun tidak dilanjutkan hingga ke Kantor Pencatatan Sipil. Perkawinan semacam ini banyak terjadi entah dilatarbelakangi karena sang pria ingkar mengakui kehamilan kekasihnya, atau bisa jadi sang wanita adalah korban perkosaan.



Banyak juga pria-pria feminis Bali bersedia membantu kaum wanita korban penjahat kelamin tersebut dengan mengawinkan mereka secara adat. Setelah kawin, wanita itu langsung dapat kembali pulang ke rumah orang tuanya atau kerabatnya. Dan, pria yang mengawininya tak harus memiliki kewajiban apapun untuk wanita dan keluarganya. Hal itu semata-mata agar meringankan pihak wanita agar tidak terkena sangsi adat. Atau jika kelak janinnya lahir, anak itu tidak diberi cap "bebinjat" atau anak haram.



Bagaimana dengan remaja yang hamil di luar lembaga perkawinan? Inilah inti dari diskusi yang ingin saya tawarkan. Beberapa realitas yang terjadi ketika remaja usia sekolah hamil yakni: kemungkinan besar mereka dipecat, akses melanjutkan studi akan banyak mengalami kendala atau MBA (married by accident ) kawin karena (kecelakaan) hamil. Sekolah umumnya memecat siswi karena hamil. Mereka dianggap melakukan tindakan yang tak bermoral, merusak reputasi dan membawa pengaruh buruk pada teman sekolahnya. Perlakuan yang lebih baik diterima remaja putra yang justru terlibat perkelahian, tawuran, pengguna obat (drug), atau pelaku MBA . Mereka dapat melenggang ke sekolah lain jika dipecat. Memang ada home schooling seperti sekolah kejar paket dapat dijadikan alternatif. Tetapi mereka yang berasal dari sekolah kejuruan akan menemui kendala besar untuk pindah ke sekolah ini.



Inilah dilema dari "Pro-life" yaitu pilihan untuk memelihara kehamilan sebagai versus dari "Pro-Choice" yakni memilih abortus /aborsi sebagai sebuah pilihan (choise) yang harus dihadapi kaum wanita. Tentu saja pilihan terakhir ini masih kontroversial, dari perspektif keagamaan, dan hukum. Meskipun dalam dunia kedokteran, aborsi dapat saja dilakukan dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan medis yang ditujukan untuk keselamatan sang ibu atau janin yang dikandungnya. Di Bali sendiri, pernah mencuat kasus kontroversial adanya dokter gigi karena beralih profesi menjadi "dokter kandungan" gadungan dengan spesialisasi menggugurkan kandungan ,bahkan ditangkap untuk kedua kalinya untuk kasus yang sama.



Jika masyarakat menolak aborsi sebagai jalan keluar, bagaimana seharusnya menyikapi wanita atau remaja putri yang memilih Pro-life? Menurut saya, jika wacana kontrasepsi dan seksualitas masih ditabukan oleh masyarakat, maka peluang untuk mendiskusikan fenomena remaja hamil di luar perkawinan menjadi terbatas. Padahal kita tidak dapat menyangkal jika ini tidak terjadi di lingkungan masyarakat dan kita membutuhkan cara untuk membantu mengatasi persoalan ini.



Ambiguitas sangat tercermin dari ketidaktegasan menyikapi persoalan ini. Di satu sisi, kita menghujat para pelaku abortus, pelaku pembuangan, pembunuhan, mutilasi bayi. Namun di sisi lain, kitapun tak bersikap positif ketika tidak sedikit korban penjahat kelamin ini mengalami kehamilan dan berusaha memeliharanya meskipun tanpa perkawinan. Korban perkosaan, tidak saja mengalami trauma atas kejadian buruk yang dialaminya tetapi juga perlakuan yang tidak membangun dari masyarakat. Tidak jarang mereka malah dituding sebagai sumber malapetaka dan mereka dianggap sebagai biang dari terjadinya peristiwa perkosaan. Bahkan ada korban perkosaan yang melapor malah mendapat hukuman cambuk, dilempari batu.



Saya berharap di masa depan ada sebuah rumah tinggal yang disediakan negara agar menerima para wanita yang memilih "Pro-life" untuk memelihara kehamilannya dengan tenang. Tentu saja rumah ini dapat menjadi tempat aman jika wanita tersebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga , dalam keadaan terlantar, atau miskin.Karena tidak menutup kemungkinan ada juga ibu rumah tangga atau wanita dewasa yang menolak paksaan suami atau pasangan seksualnya untuk menggugurkan kandungan.

Rumah ini juga nantinya bisa memberikan layanan konseling berkaitan dengan semangat Pro-life bagi yang membutuhkan.



Jika Kehamilan ini dialami oleh remaja, diharapkan sekolah tetap memberikan akses pendidikan bagi siswanya, dan tindakan pemecatan tidak diperlukan. Jika itu dilakukan, itu sama saja dengan membatasi, memutus kesempatan untuk mendapatkan akses pendidikan yang menjadi haknya sebagai warga negara. Tentu tidak ada keluarga manapun yang berharap akan tertimpa musibah bahwa anak gadis mereka hamil di luar perkawinan.



Karena itu, pendidikan seksual dan pentingnya mengetahui tentang kontrasepsi mendesak untuk didistribusikan negara kepada warga negaranya. Bukankah mengetahui itu lebih baik daripada tidak mengetahui?



Kita tidak bisa menjamin bahwa dengan tidak mengijinkan mereka (para remaja) mengetahui dua hal di atas, kehamilan yang menimpa remaja usia sekolah tidak terjadi, penularan penyakit seksual tidak akan menular , HIV/ AIDS, kematian akan meningkat. Bukankah tindakan prevention, mencegah lebih itu lebih baik?



Dengan tetap memberikan dukungan positif bagi wanita hamil dan keluarganya untuk memelihara kehamilannya bukankah kita membantu mencegah terjadinya kejahatan yang lebih besar, seperti pembuangan dan pembunuhan bayi?



Mendukung Pro-Life, sesungguhnya, mulialah "Wanita-wanita yang ditakdirkan untuk mengandung anak, yang menjamin rahmat pahala, yang layak untuk dipuja dan yang menyemarakkan tempat tinggalnya, dan diantara dewi-dewi yang merahmati rumah lelaki, tak ada bedanya diantara mereka" (Menawa Dharma Sastra IX. 26; Pudja/Sudharta 1995/1996:532; Subali, 2008:45).



Bagaimanapun wanita hamil perlu mendapat bantuan dan perlindungan "Orang yang memberikan bantuan dan didasari dengan belas kasihan dan cinta kasih untuk membebaskan seseorang dari rasa takut (abhaya) akan mendapatkan keselamatan dari segala mahluk di dunia ini dan di akhirat" (Sarasamuccaya:144-146).



"Semoga kebaikan datang dari segala arah"




__._,_.___


Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: