dipublikasikan di media nasional.
Tiyang jengkel dengan DPR RI. Mereka sudah banyak ditangkap KPK
karena korupsi, atau menanggung malu karena ketahuan selingkuh atau
foto mesum beredar di internet, tapi tidak tahu malu untuk
mengusulkan RUU ini. Masih ingat video-clips anggota DPR-RI yang
tersebar di internet, Yahya Zaini dengan penyanyi dangdut (namanya
tiyang lupa... siapa ya?. Benar-benar munafik!
Seandainya bila RUU berhasil di sahkan oleh DPR-RI apa yang bisa
dilakukan oleh propinsi yang menolak (i.e. Bali, Sulawesi Utara, atau
mungkin pula Papua, NTT dan KalTeng)? Apakah propinsi minoritas bisa
membangkang atau menuntut otonomi? Mudah-mudahan NKRI tercinta ini
tidak akan bubar....
Maju terus Bapak Sugi!
Suksema,
Made Sutjita
--- In bali-bali@yahoogroups.com, Sugi Lanús <sugilanus@...> wrote:
>
> Saudari/a sebangsa yang tercinta,
>
> RUU Pornografi catat hukum.
>
> RUU ini hendak mengatur moral dan kesusilaan TAPI ada perkara
serius cacat hukum dalam proses legislasi: melanggar "kesusilaan"
atau kode etik dan tata tertib DPR RI.
>
> Pelanggaran dan catat tersebut sebagai berikut:
>
> 1. Terjadi pemalsuan tanda tangan Bpk Agung Sasongko (anggota
Pansus DPR RI), beliau sendiri menyatakan di depan saya dan anggota 8
DPRD Bali serta 4 utusan masyarakat Bali, di Ruang Rapat Fraksi DPR
RI tanggal 19 September 2008. Beliau juga menyatakan bahwa dalam
proses perancangan dan pembahasan draft UU tersebut banyak anggota
Pansus seolah-hadir hadir padahal tanda tangannya dicari di luar
persidangan atau setelah rapat pembahasan.
>
> 2. Pimpinan Pansus menindaklanjuti proses pembahasan draft RUU ini
padahal dari 10 Fraksi: 5 fraksi setuju (F-PGolkar, F-Demokrat, F-
PKS, F-PPP, F-BPD), dan 4 fraksi (F-PDIP, F-PKB, F-PAN, F-PBR) tidak
setuju diproses lebih lanjut sebelum memiliki arti dan definisi
(dalam ketentuan umum). Sementara 1 fraksi (F-PDS) tidak hadir,
seharusnya tidak bisa dianggap setuju atau tidaksetuju, dan belum
diminta konfirmasi tentang sikapnya terhadap draft RUU ini, tapi
diabaikan. Pimpinan Pansus mengambil keputusan untuk ditindaklanjuti
dengan perhitungan 5 fraksi setuju, 4 fraksi tidak setuju.
>
> (Catatan: Bersama F-PDI Perjuangan, F-PDS akhirnya keluar/walkout
dari perumusan. Di Wahid Institute saya bertemu dengan Jeffrey Massie
anggota Pansus dari F-PDS dengan tegas menyatakan menolak draft RUU
ini).
>
> 3. Terjadi pelanggaran Tatib DPR RI oleh Ketua DPR Agung Laksono
yang telah mengirim Draft RUU Pornografi ke Presiden RI tanpa
konsultasi dengan Wakil Pimpinan Dewan yang lain (Informasi ini dari
salah seorang anggota DPR RI dan salah seorang anggota DPD RI, bisa
dikonfirmasi). Menyerahkan draft RUU kepada Presiden RI tanpa
konsultasi dengan wakil pimpinan dewan yang lain adalah cacat hukum:
Melanggar Tatib DPR RI pasal 19, 20 ayat 1, pasal 24 ayat 2 tentang
kepemimpinan kolektif.
>
> 4. Terjadi kesalahan prosedur terjadi dilakukan oleh team drafter
yang langsung ke Pansus; karena materi draft RUU berubah total dari
yang dilaporkan ke Paripurna DPR RI, maka seharusnya terlebih dahulu
dilakukan Harmonisasi di Badan Legislasi, sesuai dengan ketentuan
Legislasi dalam memenuhi persyaratan pembuatan Undang-Undang,
sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2004.
>
> 5. Karena kesalahan prosedural, pemalsuan tandatangan, dan cacat
hukum lainnya, maka Presiden RI seharusnya membatalkan/mencabut
AMPRES No R-54/Pres/09/2007 terkait RUU tersebut.
>
> Mengingat isu moral dan kesusilaan dan ingin diutur oleh RUU
Pornografi, maka 5 point di atas yang menyangkut pelanggaran etika
dan Tatib perlu disikapi secara tegas.
>
> Sangat aneh RUU yang mengatur moral bangsa dibuat dengan
melanggar "moral" dan prosedur.
>
> Salam Indonesia Jaya,
>
> Sugi Lanus,
> WNI bermukim di Bali.
>
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar