Minggu, 21 September 2008

Re: [bali-bali] RUU Pornografi catat hukum

Wah wah memang benar benar mafia senayan.say no to negara syariat.

On 9/21/08, Sugi Lanús <sugilanus@gmail.com> wrote:
> Saudari/a sebangsa yang tercinta,
>
> RUU Pornografi catat hukum.
>
> RUU ini hendak mengatur moral dan kesusilaan TAPI ada perkara serius cacat
> hukum dalam proses legislasi: melanggar "kesusilaan" atau kode etik dan tata
> tertib DPR RI.
>
> Pelanggaran dan catat tersebut sebagai berikut:
>
> 1. Terjadi pemalsuan tanda tangan Bpk Agung Sasongko (anggota Pansus DPR
> RI), beliau sendiri menyatakan di depan saya dan anggota 8 DPRD Bali serta 4
> utusan masyarakat Bali, di Ruang Rapat Fraksi DPR RI tanggal 19 September
> 2008. Beliau juga menyatakan bahwa dalam proses perancangan dan pembahasan
> draft UU tersebut banyak anggota Pansus seolah-hadir hadir padahal tanda
> tangannya dicari di luar persidangan atau setelah rapat pembahasan.
>
> 2. Pimpinan Pansus menindaklanjuti proses pembahasan draft RUU ini padahal
> dari 10 Fraksi: 5 fraksi setuju (F-PGolkar, F-Demokrat, F-PKS, F-PPP,
> F-BPD), dan 4 fraksi (F-PDIP, F-PKB, F-PAN, F-PBR) tidak setuju diproses
> lebih lanjut sebelum memiliki arti dan definisi (dalam ketentuan umum).
> Sementara 1 fraksi (F-PDS) tidak hadir, seharusnya tidak bisa dianggap
> setuju atau tidaksetuju, dan belum diminta konfirmasi tentang sikapnya
> terhadap draft RUU ini, tapi diabaikan. Pimpinan Pansus mengambil keputusan
> untuk ditindaklanjuti dengan perhitungan 5 fraksi setuju, 4 fraksi tidak
> setuju.
>
> (Catatan: Bersama F-PDI Perjuangan, F-PDS akhirnya keluar/walkout dari
> perumusan. Di Wahid Institute saya bertemu dengan Jeffrey Massie anggota
> Pansus dari F-PDS dengan tegas menyatakan menolak draft RUU ini).
>
> 3. Terjadi pelanggaran Tatib DPR RI oleh Ketua DPR Agung Laksono yang telah
> mengirim Draft RUU Pornografi ke Presiden RI tanpa konsultasi dengan Wakil
> Pimpinan Dewan yang lain (Informasi ini dari salah seorang anggota DPR RI
> dan salah seorang anggota DPD RI, bisa dikonfirmasi). Menyerahkan draft RUU
> kepada Presiden RI tanpa konsultasi dengan wakil pimpinan dewan yang lain
> adalah cacat hukum: Melanggar Tatib DPR RI pasal 19, 20 ayat 1, pasal 24
> ayat 2 tentang kepemimpinan kolektif.
>
> 4. Terjadi kesalahan prosedur terjadi dilakukan oleh team drafter yang
> langsung ke Pansus; karena materi draft RUU berubah total dari yang
> dilaporkan ke Paripurna DPR RI, maka seharusnya terlebih dahulu dilakukan
> Harmonisasi di Badan Legislasi, sesuai dengan ketentuan Legislasi dalam
> memenuhi persyaratan pembuatan Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam UU No
> 10 Tahun 2004.
>
> 5. Karena kesalahan prosedural, pemalsuan tandatangan, dan cacat hukum
> lainnya, maka Presiden RI seharusnya membatalkan/mencabut AMPRES No
> R-54/Pres/09/2007 terkait RUU tersebut.
>
> Mengingat isu moral dan kesusilaan dan ingin diutur oleh RUU Pornografi,
> maka 5 point di atas yang menyangkut pelanggaran etika dan Tatib perlu
> disikapi secara tegas.
>
> Sangat aneh RUU yang mengatur moral bangsa dibuat dengan melanggar "moral"
> dan prosedur.
>
> Salam Indonesia Jaya,
>
> Sugi Lanus,
> WNI bermukim di Bali.


--
I Nengah Sumerta
Sukma # 15 Tebesaya Ubud
http://pejot1joshy.multiply.com
+623618618242
YM: nengah_sumerta

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: