Minggu, 21 September 2008

[bali-bali] Re: RUU Pornografi cacat hukum

--- In bali-bali@yahoogroups.com, "madesutjita" <madesutjita@...>
wrote:
>
> Bapak Sugi, fakta-fakta berkaitan dengan cacat nya RUU ini mohon
> dipublikasikan di media nasional.
> Tiyang jengkel dengan DPR RI. Mereka sudah banyak ditangkap KPK
> karena korupsi, atau menanggung malu karena ketahuan selingkuh
atau
> foto mesum beredar di internet, tapi tidak tahu malu untuk
> mengusulkan RUU ini. Masih ingat video-clips anggota DPR-RI yang
> tersebar di internet, Yahya Zaini dengan penyanyi dangdut (namanya
> tiyang lupa... siapa ya?. Benar-benar munafik!
> Seandainya bila RUU berhasil di sahkan oleh DPR-RI apa yang bisa
> dilakukan oleh propinsi yang menolak (i.e. Bali, Sulawesi Utara,
atau
> mungkin pula Papua, NTT dan KalTeng)? Apakah propinsi minoritas
bisa
> membangkang atau menuntut otonomi? Mudah-mudahan NKRI tercinta ini
> tidak akan bubar....
>
> Maju terus Bapak Sugi!
> Suksema,
>
> Made Sutjita
>
> --- In bali-bali@yahoogroups.com, Sugi Lanús <sugilanus@> wrote:
> >
> > Saudari/a sebangsa yang tercinta,
> >
> > RUU Pornografi catat hukum.
> >
> > RUU ini hendak mengatur moral dan kesusilaan TAPI ada perkara
> serius cacat hukum dalam proses legislasi: melanggar "kesusilaan"
> atau kode etik dan tata tertib DPR RI.
> >
> > Pelanggaran dan catat tersebut sebagai berikut:
> >
> > 1. Terjadi pemalsuan tanda tangan Bpk Agung Sasongko (anggota
> Pansus DPR RI), beliau sendiri menyatakan di depan saya dan
anggota 8
> DPRD Bali serta 4 utusan masyarakat Bali, di Ruang Rapat Fraksi
DPR
> RI tanggal 19 September 2008. Beliau juga menyatakan bahwa dalam
> proses perancangan dan pembahasan draft UU tersebut banyak anggota
> Pansus seolah-hadir hadir padahal tanda tangannya dicari di luar
> persidangan atau setelah rapat pembahasan.
> >
> > 2. Pimpinan Pansus menindaklanjuti proses pembahasan draft RUU
ini
> padahal dari 10 Fraksi: 5 fraksi setuju (F-PGolkar, F-Demokrat, F-
> PKS, F-PPP, F-BPD), dan 4 fraksi (F-PDIP, F-PKB, F-PAN, F-PBR)
tidak
> setuju diproses lebih lanjut sebelum memiliki arti dan definisi
> (dalam ketentuan umum). Sementara 1 fraksi (F-PDS) tidak hadir,
> seharusnya tidak bisa dianggap setuju atau tidaksetuju, dan belum
> diminta konfirmasi tentang sikapnya terhadap draft RUU ini, tapi
> diabaikan. Pimpinan Pansus mengambil keputusan untuk
ditindaklanjuti
> dengan perhitungan 5 fraksi setuju, 4 fraksi tidak setuju.
> >
> > (Catatan: Bersama F-PDI Perjuangan, F-PDS akhirnya
keluar/walkout
> dari perumusan. Di Wahid Institute saya bertemu dengan Jeffrey
Massie
> anggota Pansus dari F-PDS dengan tegas menyatakan menolak draft
RUU
> ini).
> >
> > 3. Terjadi pelanggaran Tatib DPR RI oleh Ketua DPR Agung Laksono
> yang telah mengirim Draft RUU Pornografi ke Presiden RI tanpa
> konsultasi dengan Wakil Pimpinan Dewan yang lain (Informasi ini
dari
> salah seorang anggota DPR RI dan salah seorang anggota DPD RI,
bisa
> dikonfirmasi). Menyerahkan draft RUU kepada Presiden RI tanpa
> konsultasi dengan wakil pimpinan dewan yang lain adalah cacat
hukum:
> Melanggar Tatib DPR RI pasal 19, 20 ayat 1, pasal 24 ayat 2
tentang
> kepemimpinan kolektif.
> >
> > 4. Terjadi kesalahan prosedur terjadi dilakukan oleh team
drafter
> yang langsung ke Pansus; karena materi draft RUU berubah total
dari
> yang dilaporkan ke Paripurna DPR RI, maka seharusnya terlebih
dahulu
> dilakukan Harmonisasi di Badan Legislasi, sesuai dengan ketentuan
> Legislasi dalam memenuhi persyaratan pembuatan Undang-Undang,
> sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2004.
> >
> > 5. Karena kesalahan prosedural, pemalsuan tandatangan, dan cacat
> hukum lainnya, maka Presiden RI seharusnya membatalkan/mencabut
> AMPRES No R-54/Pres/09/2007 terkait RUU tersebut.
> >
> > Mengingat isu moral dan kesusilaan dan ingin diutur oleh RUU
> Pornografi, maka 5 point di atas yang menyangkut pelanggaran etika
> dan Tatib perlu disikapi secara tegas.
> >
> > Sangat aneh RUU yang mengatur moral bangsa dibuat dengan
> melanggar "moral" dan prosedur.
> >
> > Salam Indonesia Jaya,
> >
> > Sugi Lanus,
> > WNI bermukim di Bali.
> >
>

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: