Senin, 29 Maret 2010

[bali-bali] Re: Sri Mulyani & Pajak



Kiriman lewat milinglis di internet:

http://www.gatra.co.id/artikel.php?pil=23&id=102573

*NASIONAL* *[ GATRA Printed Edition ]*
------------------------------
Memburu Motif Surat Sakti Sri Mulyani

Tersangka penilap pajak, Paulus Tumewu, dibebaskan setelah membayar
tunggakan plus denda sebanyak Rp 40 milyar. Menurut anggota DPR dari Fraksi
PAN Dradjad Wibowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berperan besar
dalam penghentian penyidikan wajib pajak atas tersangka. Komisaris Utama PT
Ramayana Lestari Sentosa itu adalah tersangka kasus penunggakan pembayaran
pajak sebesar Rp 7,99 milyar. Penyidikannya pun sudah rampung alias P 21.

Mestinya perkara itu segera bergulir ke tingkat penuntutan. Tapi, yang
terjadi, atas permintaan Menteri Keuangan, malah dimentahkan lagi oleh Jaksa
Agung. Itu terjadi setelah Paulus membayar tunggakan pajaknya tadi, plus
denda empat kali lipat.

Buntutnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta mengeluarkan surat ketetapan penghentian
penuntutan (SKPP) untuk Paulus, 27 Januari lalu. Kenyataan ini membuat
Dradjad gusar. "Saya mengusulkan agar presiden memeriksa Menteri Keuangan
dan Jaksa Agung, serta mengklarifikasi peran penasihat Menkeu, Marsillam
Simandjuntak," kata Dradjad.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Departemen Keuangan telah meneliti betul
keputusannya untuk mengajukan penghentian penyidikan kasus itu kepada
Kejaksaan Agung. Dasarnya, "Yang bersangkutan (Paulus) telah memenuhi
prosedur pembayaran utang dan denda," katanya.

Awalnya, kasus Paulus tidak terkesan istimewa. Adik ipar Eddy Tansil --buron
kasus pembobolan Rp 1,3 trilyun-- ini dicokok petugas Ditjen Pajak dan
kepolisian pada 16 September 2005. Ia disangka tak melaporkan penghasilan
dari transaksi valas yang dilakukannya. Dana itu diparkir di negara
tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Versi lain, Paulus diduga sengaja mengecilkan omset Ramayana, perusahan
retail yang dia dirikan. Yang pasti, Paulus disangka dengan sengaja tidak
mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dengan benar, sehingga
negara dirugikan Rp 399 milyar.

Polisi tampak enggan mengupas materi pemeriksaan tersangka. Maklum,
kewenangan penyidikan ada pada PPNS Ditjen Pajak. Adapun pihak Ditjen Pajak
kala itu tidak bersedia memaparkan detail perkembangan pemeriksaan.

Kasus itu kemudian rampung disidik di tingkat PPNS, lalu dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi Jakarta, 9 November 2005. Penyidikan pun dinyatakan P 21.
Nah, di sinilah mulai tercium aroma perlakuan istimewanya. Tindak lanjutnya
seperti mandek.

Selama berbulan-bulan, kasus itu belum juga terdengar bergulir ke tingkat
penuntutan. Tahu-tahu, yang terdengar justru kabar bahwa penyidikan terhadap
si tersangka pengemplang pajak dihentikan.

Fotokopian dokumen internal Departemen Keuangan tersebut diterima Dradjad
tiga hari sebelum *hearing*. Seseorang mengantarkannya kepada Dradjad dengan
pesan agar diungkap pada momen dengar pendapat dengan Ibu Ani. "Kalau saya
tidak ungkapkan, nanti orang menuduh saya macam-macam," ujar Dradjad kepada
*Gatra*.

Yang tak kalah menarik, dari fotokopian dokumen internal tersebut terungkap
pula bahwa pajak yang dikemplang Paulus merosot jadi Rp 7,99 milyar. Belum
jelas bagaimana ceritanya angka penggelapan pajak yang semula dituduhkan Rp
399 milyar bisa menciut begitu rupa.

Terhadap angka yang sudah menciut itu pun, Dradjad masih mempertanyakannya.
Pasalnya, dia mendengar bahwa surat ketetapan pajak (SKP) Paulus Tumewu
tidak pernah dikeluarkan. "Jadi, Menkeu menetapkan besaran pajak Paulus
dasarnya apa jika tidak ada SKP-nya?" kata Dradjad lagi.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, kasus itu sudah "*one hundred
percent clear*. Menurut Rudy Satrio, pakar hukum pidana dari Universitas
Indonesia, status P 21 menandakan terputusnya hubungan antara penuntut umum
dan penyidik. Jadi, tidak selalu perkara P 21 harus bergulir ke pengadilan.

*Taufik Alwie, M. Agung Riyadi, Hatim Ilwan, Alexander Wibisono, dan Deni
Muliya Barus*
[*Laporan Utama*, *Gatra* Nomor 16 Beredar Kamis, 1 Maret 2007]
------------------------------
*URL: *http://www.gatra.co.id/versi_cetak.php?id=102573




__._,_.___


Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: