Analogi sederhana :
Bila islam bisa dibaca 1+1=2
Kemudian ahmadiyah datang mengatakan 1-1=2 dan memaksakan untuk dianggap sama dengan islam.
Gimana bisa terima ? karena urusan penjumlahan tersebut tidak hanya berhubungan dgn matematika saja, tapi juga akan menyangkut hasil perhitungan fisika, kimia, astronomi, perdagangan, dll.
Sebenarnya solusinya cukup mudah. Buat saja agama baru, agama ahmadiyah, buat tempat ibadah baru, selesai dah. Yang bermasalah adalah mereka memaksakan diri disebut islam, dan dibelakang mereka ada inggris dkk, jadinya rumit. Islam sendiri sudah kompak tidak menerima, lebih mudah buat pemerintah utk memutuskan membubarkan ahmadiah ketimbang mensahkan RUUAPP, lha anehnya yang ribut kok yg non islam. Ada apa ?
---- Pesan asli ----
Dari: <leonardo_rimba@yahoo.com>
Terkirim: 18 Mar 2009 12:55 +00:00
Ke: <spiritual-indonesia@yahoogroups.com>
Perihal: [bali-bali] I love Buddha, I love Buddha Bar
T = Setuju banget kalo keyakinan itu adalah domain pribadi setiap orang. Setiap orang berhak meyakini sesuatu dengan melihat kondisi dirinya sendiri tanpa melihat apakah itu sejalan dengan keyakinan umum ato tidak.
J = Ya, keyakinan adalah domain pribadi. Kita bisa beragama apapun ataupun tidak beragama apapun, dan negara sama sekali tidak berhak untuk mengatur supaya kita beragama.
Indonesia sampai saat ini masih melecehkan HAM warganegara dengan menghimbau, mengancam, mengintimidasi, dan sebagainya... supaya para warganegara memilih salah satu agama dan mempraktekkan agamanya itu.
Contoh nyata adalah UU Perkawinan No. 1 Th. 1974, yg bilang bahwa perkawinan hanyalah sah apabila dilakukan sesuai dengan agama kedua mempelai. Kedua mempelai diharuskan beragama sama. Ini kenajisan yg masih berlangsung sampai saat ini, karena dalam prakteknya negara (dalam hal ini Catatan Sipil) akan minta bukti bahwa kedua mempelai beragama sama dan telah memperoleh restu dari organisasi keagamaannya. Ini praktek warisan dari Rezim Soeharto.
Pedahal agama adalah urusan pribadi warganegara, dan negara tidak berhak untuk ikut campur. Piagam HAM Universal yg telah diratifikasi oleh Indonesia menyebutkan bahwa pernikahan merupakan HAM dan tidak boleh di-diskriminasi dengan dasar agama, ras, etnik, blah blah blah...
Indonesia mendiskriminasi mereka yg berbeda agama dan ingin melangsungkan pernikahan. Diskriminasi itu masih dipraktekkan sampai saat ini dengan cara mengharuskan mereka yg berbeda agama untuk ke pengadilan negeri dulu, setelah itu baru ke catatan sipil. Pedahal harusnya LANGSUNG ke catatan sipil. Ini diskriminasi dan kita masih terlalu munafik untuk mengakui bahwa negara kita mempraktekkan diskriminasi terhadap warganegara dengan terang-terangan.
Departemen Agama juga merupakan bukti adanya pelecehan HAM Kebebasan Beragama (Religious Freedom) di NKRI, karena departemen ini mau mengatur kehidupan beragama masyarakat. Ada ajaran agama yg benar dan ajaran agama yg salah, dan semuanya ditetapkan oleh Departemen Agama di NKRI. Ini juga suatu kenajisan luar biasa.
Saya ingat, di jaman Soeharto berkuasa, setiap agama bisa menunjuk aliran "sesat" (dalam tanda kutip), dan aliran sesat itu akan dikejar dan diberangus oleh negara.
Jadi, waktu itu Islam bisa menunjuk aliran-aliran yg dianggap sesat, dan aliran-aliran itu lalu dibubarkan dan dilarang oleh negara.
Begitu juga Kristen yg menunjuk aliran Saksi Jehovah sebagai aliran sesat.
Bahkan Buddha dan Hindu juga mendapat jatah untuk menunjuk aliran sesat dari agama mereka untuk diberangus oleh negara.
Sebagai imbalannya, agama-agama itu menjadi budak dari Soeharto yg lalu didukung dan dipuji setinggi langit oleh organisasi keagamaan dari 5 agama resmi (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha) di saat itu walaupun korupsi dan KKN terus merajalela. Sekarang juga masih merajalela, tetapi dulu lebih banyak munafiknya. Sekarang kita sudah berani berbicara terbuka dan apa adanya saja, dulu tidak begitu.
Di lain pihak, bahkan sampai saat ini, sebagian kalangan agama masih berpikir bahwa mereka dilindungi. Masih ada UU yg menyatakan bahwa agama-agama resmi itu dilindungi dan tidak boleh "dihina" (dalam tanda kutip).
Makanya orang-orang yg memakai kedok agama itu bisa petantang petenteng. Mereka pikir mereka itu berada di atas hukum sehingga bisa seenaknya menghujat orang lain, dan orang lain tidak boleh melakukan hal yg sama terhadap mereka. MUI itu menghujat pluralisme atau azas keberagaman dalam masyarakat Indonesia. Menurut MUI, pluralisme itu sesat dan yg benar atau sesuai dengan ridho Allah adalah yg berdasarkan keutamaan Islam semata, which is penganut Islam sebagai warganegara kelas satu, dan penganut agama lain sebagai warganegara kelas kambing.
Ahmad
----- Dikirim menggunakan telepon selular Sony Ericsson
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar