Polda Bali Kerahkan 6.000 Personel
Selasa, 11 November 2008 | 01:01 WIB
Denpasar, Kompas - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengimbau
masyarakat Bali tetap waspada pasca-eksekusi mati tiga terpidana bom
Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra. Dalam konteks itu, Polda
Bali mendukung pengamanan dengan mengerahkan 6.000 personel hingga
pergantian tahun.
"Kami kira masyarakat Bali sudah cukup memiliki kemampuan untuk
belajar dan sabar menghadapi situasi apa pun. Eksekusi sudah
dijalankan sesuai hukum dan keadilan yang berlaku. Karena itu, kita
tidak perlu menanggapinya secara berlebihan, apalagi terpancing dengan
isu-isu tidak jelas," tambah Pastika seusai peringatan Hari Pahlawan
di Lapangan Puputan Renon, Denpasar, Bali, Senin (10/11).
Pada kesempatan serupa, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Irjen
Teuku Ashikin Husein mengatakan, sejauh ini belum ada ancaman keamanan
yang berhubungan dengan terorisme di Bali. Namun, dia tetap mengimbau
siapa pun untuk waspada. "Kami tetap meningkatkan keamanan, tapi
tentunya harus didukung masyarakat. Apalagi Bali sering dipilih
sebagai tempat sejumlah kegiatan internasional,
Hormati
Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengingatkan,
pelaksanaan eksekusi mati Amrozi dan kawan-kawan (dkk) harus dihormati
negara-negara lain sebagai penerapan hukum positif Indonesia. "Negara
lain tidak bisa mengintervensi hukum positif di Indonesia," katanya.
Ditanya tentang pelaksanaan eksekusi mati tiga terpidana perkara
heroin di Bali, Hassan mengatakan, penanganan perkara itu belum tuntas.
Terkait eksekusi mati Amrozi dkk, di Solo, Jawa Tengah, Tim Pengacara
Muslim (TPM)penasihat hukum Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudrakemarin
mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPR
membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut proses eksekusi.
TPM menilai, eksekusi itu melanggar hak asasi manusia. TPM, dalam
kesempatan itu, juga menolak segala pernyataan Kejaksaan Agung
mengenai eksekusi.
Menurut anggota TPM, Mahendradatta dan Achmad Michdan, pembentukan tim
pencari fakta (TPF) penting untuk mengungkap proses eksekusi yang
mereka nilai tertutup dan penuh kejanggalan. "Segala keterangan
Kejagung (Kejaksaan Agung) kami tidak percayai karena proses eksekusi
sangat tidak transparan," kata Mahendradatta.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan eksekusi itu, Kejagung tidak
melaksanakan perintah undang-undang, yakni tidak memperbolehkan TPM
mendampingi Amrozi dkk. (AYS/SON/EKI)
............
Sekolah bahasa Jepang http://PandanColleg
............
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar