| lihat di bawah ini: Pasal 1: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. PORNOGRAFI adalah MATERI SEKSUALITAS yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, YANG "DAPAT" MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Pasal 14: PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN MATERI SEKSUALITAS "DAPAT" DILAKUKAN UNTUK KEPENTINGAN DAN MEMILIKI NILAI: a. SENI DAN BUDAYA; b. ADAT ISTIADAT; DAN c. RITUAL TRADISIONAL. Penjelasan Pasal 14: Yang dimaksud dengan "MATERI SEKSUALITAS" adalah materi YANG "TIDAK" MENGANDUNG UNSUR YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau "TIDAK" melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni. Jadi, Materi Seksualitas yang dinyatakan oleh para penyusun RUU Pornografi -dalam pasal 1 BERBEDA dengan Materi Seksualitas dalam pasal 14. Kalau pasal 1: Materi Seksualitasnya DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, pasal 14: Materi Seksualitasnya TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual.Menurut saya, para penyusun RUU Pornografi TIDAK BOLEH menulis seperti ini. Kata penting: TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, mengapa diletakkan dalam Penjelasan? sehingga kalau orang tidak membaca secara teliti, tidak akan menemukan?Terima kasih, Una |
__._,_.___
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar