How long would this stupiditation last?
Shame on them!
May God Almighty shine a light on these people and
bring them back on path of Dharma.
Amien.
--- In bali-bali@yahoogroups.com, leonardo rimba
<leonardo_rimba@...> wrote:
>
> Ketakutan pemerintah ? ... Are we STILL living di Jaman Orde
Baru ??? Saya tidak membaca draft itu, tetapi BISA merasakan isinya,
semacam ada "interests" dari kelompok2 Islam juga yg mau "membatasi"
segala arus informasi maupun dana agar Indonesia bisa
menjadi "captured market" dari segala pembodohan massal yg BISA
ditelusuri berasal dari MUI, Harian Republika, dan berbagai
kelompok2 totaliter (mostly Islamic) di Indonesia yg tidak sadar
bahwa kita sudah hidup di abad Post Modern dan sedang mengalami
LIBERAL REVOLUTION. The whole world is undergoing a liberal
revolution, and we should keep going on walaupun ada segala macam
rekayasa dari kelompok2 totaliter seperti upaya RUU Pornography dan
sebagainya itu. We are NOT that stupid as they used to think of. The
people are NOT that stupid.
> Â
> Leo
>
>
> --- On Fri, 26/9/08, luh de suriyani <lodegen@...> wrote:
> From: luh de suriyani <lodegen@...>
> Subject: [bali-bali] peraturan baru menteri dalam negeri membatasi
bantuan dana asing pd NGO
> To: sustainbali@yahoogroups.com, "bali bali" <bali-
bali@yahoogroups.com>, "aji saja" <ajisaja@...>
> Date: Friday, 26 September, 2008, 8:50 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> saya pikir menarik untuk didiskusikan. jangan sampai lengah,
sehingga segala macam peraturan yang mengekang demokratisasi terus
berlanjut tanpa kita ketahui. dalam attachment ada lampiran
peraturan tsb. semoga bisa dibuka ya.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> --- Pada Kam, 25/9/08, Herry Mety <mambot79@yahoo. co.id> menulis:
>
> Dari: Herry Mety <mambot79@yahoo. co.id>
> Topik: Langkah Mundur Proses Demokratisasi di Indonesia
> Kepada: "Jason McLeod" <damai@bigpond. com>
> Cc: skp_kam@yahoo. com
> Tanggal: Kamis, 25 September, 2008, 11:52 PM
>
>
>
>
>
>
>
> Saudara-saudara yang baik,
> Â
> Saya kirimkan file: "PERATURAN MENTERI DALAM NEGER NOMOR 38 TAHUN
2008 TENTANG PENERIMAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DARI DAN KEPADA PIHAK ASING".
> Â
> Ada dua asumsi dasar yang dianggap sebagai dasar pertimbangan
Menteri dalam Negeri mengeluarkan perturan ini: pertama, NGO-NGO
selama ini, terutama NGO yang dibiayai oleh Lembaga Donor dari luar
negeri menyebabkan ketergantungan dan cenderung mendikte serta
memicu stabilitas nasional.
> Â
> Kedua, ditengarai oleh pemerintah bahwa selama ini ada NGO-NGO
tertentu yang dibiayai oleh lembaga donor luar negeri tidak
transparan dan tidak akuntabilitas.
> Â
> Peraturan ini, setelah didiskusikan oleh sekelompok NGO's dan
sejumlah civil society di Yogyakarta, pada tanggal 25 September 2008
di Hotel Inna Garuda, Jalan Malioboro, Yogyakarta, disimpulkan
beberapa hal: pertama, peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah
karena ketakutan dan kecurigaan pemerintah Indonesia terhadap
bantuan dan asistensi Lembaga Donor Asing terhadap NGO-NGO yang ada
di Indonesia.
> Â
> Kedua, munculnya peraturan ini dinilai sebagai langkah mundur
dalam proses demokratisasi di Indonesia sejak reformasi Mei 1998.
Peraturan ini dinilai sangat berbau ORDE Baru, yang berusaha
membatasi gerakan dan kiprah masyarakat sipil. Menteri Dalam Negeri
Mardiyanto adalah eks tokoh militer dan tokoh Orde Baru dengan
proses demokratisasi dan gerakan civil society di Indonesia sejak
reformasi digulirkan.
> Â
> Ketiga, peraturan ini dinilai sangat tendensius, bias, ambivalensi
dan membingungkan masyarakat karena bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di atasnya serta tidak sesuai dengan UUD 1945.
> Â
> Oleh karena itu, forum sepapakat agar teman-teman LBH Jogja dan
teman-teman yang bergerak di bidang hukum untuk segera bergerak
membuat judicial review atau meniadakan sama sekali PERMENDAGRI
Nomor 38 Tahun 2008 ini.
> Â
> Silahkan baca juga lampirannya. ..
> Â
> Â
> Â
> Â
> Â
> Â
> Salam Persaudaraan,
> Â
> Herry Metty
>
>
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
Yahoo! Answers
>
>
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.
com.
>
>
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Get your preferred Email name!
> Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
>
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar