Sementara pro dan kontra tentang RUU Pornografi ini terus berlangsung, MUI (Majelis Ulama Indonesia) selaku ormas yang terus mendesak agar di sahkannya RUU ini menjadi UU, di lain pihak KWI (Konferensi Wali Gereja) dan PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia) bersuara keras untuk terus menghadang agar RUU ini tidak disahkan menjadi UU. bagaimanakah pendapat PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) di tingkat forum Nasional, kenapa tidak ada pengurus yang mewakili menyuarakan suara Umat Hindu atas nama organisasi PHDI. selama ini yang aktif untuk menentang RUU ini di tingkat nasional adalah komponen rakyat bali atau gubernurnya... MUI Berharap RUU Pornografi Segera Disahkan Jadi UU Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) agar tidak makin menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
"Jangan ditunda-tunda dalam jangka waktu lama karena ini kan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008. Sesuai jadwal, DPR harus sudah menyelesaikannya pada bulan Oktober. Kalau ditunda akan semakin meresahkan," kata Ketua MUI Amidhan di Jakarta, Kamis.
Ia berharap DPR bisa menggunakan waktu yang ada untuk memperbaiki draf RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat yang disampaikan melalui uji publik di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan DKI Jakarta.
Tentang penolakan beberapa kelompok masyarakat terhadap rencana pengesahan rancangan undang-undang tersebut Amidhan mengatakan, sebaiknya mereka menyampaikan pokok-pokok penolakannya supaya bisa menjadi masukan dalam penyusunan draf RUU.
"Kalau menolak sebaiknya bilang, pasal mana yang ditolak dan kasih masukan sebaiknya bagaimana supaya lebih baik. Kalau menolak mentah-mentah, itu apriori namanya," katanya.
Dia juga meminta pihak-pihak yang menolak tidak membawa isu tentang RUU tersebut ke ranah politik.
Lebih lanjut dia menjelaskan, RUU itu dibuat karena memang sudah mendesak dibutuhkan dan pembuatannya pun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan perundangan yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang penyiaran dan undang-undang pers pun, katanya, selama ini belum bisa menjadi payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan pornografi.
"Penegak hukum selama ini menganggap KUHP belum cukup jadi payung karena terlalu umum dan sumir, demikian juga dengan undang-undang yang lain," katanya.
Aturan perundangan tersebut juga belum memuat ketentuan tentang tindak pidana bagi korporasi yang memproduksi dan menyebarluaskan materi pornografi.
Oleh karena itu dia berpendapat, DPR sebaiknya menyempurnakan draf rancangan undang-undang tentang pornografi yang sudah bertahun-tahun digarap serta mengesahkannya sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Ini harus terus berjalan, tujuannya bagus. Generasi muda harus diselamatkan, jangan sampai kita semakin terpuruk karena masalah ini," demikian Amidhan.(*) ================== http://www.antara.co.id/arc/2008/9/25/dpr-diminta-tak-sahkan-ruu-pornografi/ KWI dan PGI meminta DPR untuk tidak mensahkan RUU Pornografi
Jakarta (ANTARA News) - DPR agar tidak mengesahkan rancangan undang-undang tentang pornografi menjadi undang-undang, demikian saran Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).
"Dari awal PGI sudah menyatakan menolak. Alasannya, ada beberapa hal yang masih multitafsir, seperti definisi pornografi dalam pasal 1," kata Sekretaris Umum PGI Pdt Weinata Sairin di Jakarta, Kamis.
Selain itu, menurut dia, substansi yang terdapat dalam rancangan undang-undang tentang pornografi sebenarnya sudah ada dalam undang-undang lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang tentang penyiaran dan undang-undang tentang pers.
"Jadi lebih baik undang-undang yang ada saja ditegakkan, tidak usah lagi menyusun yang baru. Apalagi isu ini malah menjadi kontroversi yang sangat ramai," katanya.
Ia menyarankan, jika memang ada ketentuan yang belum diatur dalam undang-undang yang ada sebaiknya undang-undang tersebut ditinjau kembali dengan memasukkan ketentuan-ketentuan baru yang diperlukan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengesahan undang-undang tentang pornografi dengan materi sebagaimana disusun DPR saat ini justru berpotensi menimbulkan konflik mengingat budaya dan latar belakang masyarakat Indonesia sangat majemuk.
"Dan ini sama sekali bukan persoalan agama, tetapi kemajemukan budaya bangsa," katanya.
Menurut dia, publik pun belum siap dengan penerbitan undang-undang tersebut karena hingga kini masih ada kontroversi mengenai isu itu dalam masyarakat.
"Karena itu, lebih baik ada jeda dulu beberapa waktu supaya suasana tenang dan setelah itu semua bisa berpikir jernih mengenai masalah ini," katanya.
Sementara KWI menilai, persoalan rancangan undang-undang tentang pornografi yang mendasar, yang membuatnya terus menjadi kontroversi, adalah filosofi pembuat rancangannya tidak memahami filsafat manusia.
"Dalam rancangan undang-undang kriminalitas tubuh terjadi akibat cara berfikir tubuh dan jiwa terpisah, akibatnya pandangan mengenai tubuh manusia menjadi penyebab dari masalah kejahatan seksual," kata Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama (HAK)-KWI, Romo Benny Susetyo Pr
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar