TOLAK SISTEM KOALISI!
Sistem (kabinet) koalisi ini tidak boleh ada di dalam sistem presidensiil. Sistem (kabinet) koalisi itu ada di dalam sistem parlementer. Karenanya, sistem koalisi ini bertentangan dengan UUD!
Karenanya, yang boleh ada sekarang ini hanyalah sistem kabinet ahli, artinya menteri-menteri itu diangkat berdasarkan keahliannya yang sesuai dengan bidang yang ditanganinya di dalam kabinet.
Jadi, alasan diberlakukannya (kabinet) koalisi karena banyak partai, itu tidak bisa dibenarkan.
Nah! Demikian juga pemilihan menteri yang duduk di kabinat haruslah dites dan dicek kemampuan di bidang keahlian yang diperlukan kementerian atau departemennya masing-masing. Seorang menteri bisa dinyatakan ditolak atapun dinyatakan gugur jika terbukti tidak becus (alias karena bukan ahlinya) di bidang yang harus jadi tanggung-jawabnya. Jadi, bukanlah karena hasil politisasi suara terbanyak di parlemen menghendakinya.
Camkanlah ini: Kalau suatu bangsa tidak menempatkan orang yang ahli di bidang yang jadi tanggung-jawabnya, maka tunggulah kehancuran bangsa itu!
Nah, bagaimana wacana ini bisa dijadikan Undang-undang, agar menjadi jawaban alternatif yang sejalan dengan UUD atas penolakan sistem (kabinet) koalisi. Saya bukan ahli hukum, jadi silahkan Anda yang ahli m,enyusunnya. Saya hanya mampu mengekspresikan wacana yang saya yakin ini bukan hanya logis tapi juga benar adanya.
Ikra.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar