2.390 Kasus, Kerugian Capai Rp 249,4 Miliar
Denpasar (Bali Post) -
Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali telah melakukan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah di Bali. Hasil pemantauan di pemerintah provinsi, kabupaten dan kota s-Bali sampai 31 Desember 2010, terdapat 2.390 kasus temuan dengan nilai kerugian Rp 249,418 miliar.
Data itu terungkap setelah Kepala BPK Perwakilan Bali Drs. H. Maulana Ginting, M.Si. menyerahkan Laporan Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah TA 2010 kepada DPRD provinsi, kabupaten/kota dan para kepala daerah se-Bali di aula kantor BPK Pewakilan Bali, Rabu (4/5) kemarin.
Kata Maulana Ginting, dari data itu telah selesai ditindaklanjuti 1.326 kasus senilai Rp 33,959 miliar lebih. Selanjutnya kasus yang masih dalam proses penyelesaian sebanyak 111 kasus dengan nilai angsuran Rp 36,277 miliar lebih.
Ginting juga mengemukakan, ada 263 kasus yang belum ada penyelesaian dengan kerugian daerah mencapai Rp 170,988 miliar lebih. ''Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa nilai yang belum ditindaklanjuti masih 68,55 persen,'' katanya.
Sesuai dengan Rencana Kegiatan Pemeriksaan (RKP) TA 2011, katanya, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dalam periode semester I TA 2011 telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pada 10 entitas pelaporan pemerintah daerah. Pemeriksaan itu diawali dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas pengelolaan dan pelaksanaan APBD TA 2010. Dikatakannya, pemeriksaan pendahuluan merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta merupakan praktik yang lazim dalam pemeriksaan laporan keuangan.
''Pada pemeriksaan pendahuluan juga dilakukan pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah,'' katanya.
Ia menambahkan, pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menentukan bahwa pejabat yang mengelola keuangan negara telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Maulana Ginting menambahkan, pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan audite untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan. Dia mengingatkan, pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat dikenai sanksi. ''BPK RI akan memantau dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut tersebut kepada perwakilan rakyat (DPR, DPD dan DPRD - red) yang dimuat dalam hasil pemeriksaan semesteran,'' katanya.
Menurut Maulana Ginting, BPK RI dalam melaksanakan rencana strategisnya punya salah satu sasaran strategis yakni meningkatkan efektivitas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Ditegaskan, BPK sebagai lembaga negara yang bertugas menilai, menetapkan dan memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah harus dapat menjamin dan menilai efektivitas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, baik dari sisi jangka waktu penyelesaian maupun besaran ganti rugi. ''Pertemuan yang diselenggarakan hari ini dimaksudkan untuk merealisasikan sasaran strategis tersebut,'' tegasnya. (kmb13)
Kamis, 05 Mei 2011
[bali-travel] 2.390 Kasus Temuan BPK Bali, Kerugian Capai Rp 249,4 Miliar
__._,_.___
Sekolah bahasa Jepang http://PandanCollege.com/ 0361-255-225/
.
__,_._,___
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar