__._,_.___----- Original Message -----From: darma putraSent: Monday, October 06, 2008 4:52 PMSubject: [bali-bali] Putra Bali Pertama Divonis Mati
Putra Bali Pertama Divonis Mati
AMLAPURA, NusaBali
Selasa, 23 September 2008
Sejarah lahir dari sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Senin (22/9), ketika untuk kali pertama seorang putra Bali divonis mati. Terpidana mati yang diputus di PN Amlapura kemarin adalah I Putu Suaka, 45, balian pembunuh spesialis menggunakan cetik (racun) potasium.
Putu Sukaka, terpidana mati kelahiran Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Buleleng diseret ke PN Amlapura sebagai terdakwa kasus pembunuhan anggota Polri sekeluarga (korban tewas 4 orang) dengan cetik di Desa Adat Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, 8 bulan lalu.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Somanada SH dalam sidang putusan di PN Amlapura kemarin, sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Ketut Kindra SH sebelumnya. Menurut Ketua Majelis Hakim Nyoman Somanada, putusan berupa vonis mati terhadap terdakwa balian cetik tersebut diambil setelah melalui pertimbangan hukum, mulai dari materi dakwaan, dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, barang bukit, alat bukti, hingga keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak berperikemanusiaan, karena sebelumnya yang bersangkutan telah dua kali dipenjara. Perbuatannya membuat pihak keluarga korban jadi trauma," jelas Somanada.
Selain menghilangkan empat nyawa sekeluarga sekaligus dalam waktu bersamaan, menurut Somanada, terdakwa Balian Suaka juga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban. "Makanya, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," imbuh Somanada. Somanada selaku Ketua Majelis Hakim pun mengingatkan terdakwa Balian Suaka memiliki cukup banyak hak atas putusan vonis mati tersebut. "Apakah saudara menerima, pikir-pikir seminggu, mengajukan grasi, silakan," tandas Somanada.
Sementara, terdakwa Balian Suaka yang kemarin didampingi pengacaranya, I Made Ruspita SH, belum bersikap atas vonis mati ini. Terdakwa Balian Suaka sendiri diciduk aparat gabungan Polres Karangasem, Polres Buleleng, dan Polda Bali di rumahnya, di Dusun Bengkel, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, awal Februari 2008 lalu. Penangkapan itu atas dugaan menghabisi nyawa polisi sekeluarga dengan cara cetik di Desa Adat Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, 26 Januari 2008 malam.
Malam itu, ada empat nyawa sekaligus yang dihabisi Balian Putu Suaka di rumah korban, yakni Aiptu Komang Alit Srinata (anggota Polres Karangasem), Ni Komang Suti (istri Alit Srinata), I Kadek Sugita, 22, (anak kedua Alit Srinata), dan Gede Sujana, 20 (pembantunya).
Karena pembantaian ini, satu-satunya keluarga korban yang masih hidup hanya anak sulungnya yang bertugas sebagai polisi di Sulawesi. Sebelum menghabisi nyawa polisi sekeluarga di Karangasem, tersangka spesialis cetik ini juga diduga telah membunuh 6 orang dengan cara yang sama di kawasan Buleleng. Termasuk di antaranya dua pasangan suami istri di wilayah Gumi Panji Sakti. Karena itu, sejak awal banyak yang menebak-nebak kalau terdakwa Balian Suaka akan divonis mati, karena labelnya sebagai pembunuh berdarah dingin. Ternyata, perkiraan itu tidak meleset.
Usai divonis mati di PN Amlapura, Senin kemarin, si balian cetik sempat minta izin 5 menit untuk berkoordinasi dengan pengacaranya, Made Ruspita. Namun, hal itu dicegah majelis hakim. "Tidak perlu lagi berkoordinasi, Anda punya waktu pikir-pikir seminggu atas putusan ini," sergah Somanada.
Sementara itu, kepada NusaBali, terpidana mati Balian Suaka mengaku takut menjalani hukuman mati. Kendati begitu, dia menerima putusan maksimal tersebut. "Saya takut dihukum mati, tapi saya menerima putusan itu," ujar Balian Suaka yang dihampiri PN Karangasem sebelum sidang kemarin.
Balian Suaka mengisahkan, pada malam sebelum sidang vonis, dirinya tak bisa tidur di LP Karangasem. Dia terus membayangkan wajah anak dan istrinya yang tinggal di Desa Alasangker, Buleleng. "Wajah anak dan istri saya terus membayang. Selama ini, mereka tidak pernah menengok saya ke LP. Saya juga tidak pernah ditengok sanak saudara," keluh Balian Suaka yang kemarin mengenakan kaos kotak-kotak hitam, celana gelap, dan sandal hijau. Ditambahkan Balian Suaka, selama 7 bulan ditahan di LP Karangasem, dirinya tiap hari berdoa. "Saya tiap hari berdoa pukul 18.00 Wita, mohon agar saya, istri, dan anak saya selamat," bebernya.
Sidang putusan dengan terdakwa Balian Suaka kemarin berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Persidangan dijaga satu pleton Dalmas Polres Karangasem yang dipimpin Kasat Samapta, AKP Cok Arim Mahaputra SH. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kemarin keluarga korban tak ada yang berusaha menyerang si balian cetik. Saat terdakwa tiba di PN Amlapura, keluarga korban pilih menjauh.
Begitu juga selama sidang berlangsung sejak pukul 10.40 Wita hingga 12.27 Wita, keluarga korban enggan menontonnya di ruang persidangan. Mereka memilih mendengar dari luar. Begitu hakim memutuskan terdakwa Balian Suaka divonis mati, langsung disambut semringah keluarga korban yang dikoordinasikan Jro Mangku Putra. "Terima kasih, Pak hakim, terima kasih, karena telah mendengar aspirasi kami dan memutus seadil-adilnya. Suaka pantas dihukum mati," teriak Jro Mangku Putra sambil berjingkrak-jingkrak, di halaman depan PN Amlapura. "Saya puas, hukuman dijatuhkan setimpal dengan perbuatannya," lanjut ipar dari korban Aiptu I Komang Alit Srinata ini. Keluarga korban lainnya, I Gede Dana, juga menyampaikan pernyataan serupa. "Kekecewaan kami telah terobati, walau tidak 100 persen dendam terlampiaskan. Hukuman mati terhadap terdakwa telah membuat kami lega," terang Gede Dana.
Sebaliknya, kakak kandung korban I Komang Alit Srinata, yakni I Gede Rica, justru tetap kecewa meski Balian Suaka divonis mati. "Saya tetap belum puas atas hukuman mati itu. Kecuali, saya diberikan kewenangan membunuh Suaka, barulah saya merasa puas dan dendam terlampiaskan," tandas Gede Rica.
Balian Putu Suaka merupakan putra Bali pertama yang divonis mati pengadilan sipil. Untuk sidang putusan vonis mati di Bali sebelumnya sempat beberapa kali terjadi, tapi terpidananya orang luar. Selain tiga gembong teroris kasus Bom Bali I 2002: Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, juga ada warga Australia yang divonis mati di PN Denpasar dalam kasus narkoba.
k16
Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 Mail.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar