Jumat, 17 Oktober 2008

[bali-bali] TKI berhubungan gelap - wanita dipenjara, pria bebas

Kenapa ketidak adilan bagi TKI wanita masih terjadi di timur tengah?
Berhubungan Gelap, Wanita Indonesia Dipenjara
Sabtu, 18 Oktober 2008 | 07:54 WIB

TEMPO Interaktif, Doha: Wanita pekerja domestik Indonesia di Doha,
Qatar, divonis bersalah atas tuntutan berhubungan gelap dengan
seorang pria asal Mesir. Namun, pria asal Mesir tersebut dibebaskan
dari tuntutan.

Menurut berita yang dilansir Gulf Times, Sabtu (18/10), pengadilan di
Doha membebaskan pria tersebut setelah pria tersebut mengaku tidak
bersalah atas tuduhan berhubungan gelap. Hakim membebaskan sang pria
karena tidak ada bukti yang memadai untuk menjeratnya. Satu-satunya
bukti yang memberatkan pria itu adalah pernyataan dari pekerja asal
Indonesia yang tidak hadir di persidangan.

Wanita asal Indonesia itu sendiri divonis bersalah atas dasar
pengakuan awalnya. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Dalam persidangan, terungkap bahwa polisi mendapat laporan dari
sebuah klinik pada 17 Oktober 2007. Polisi mendapat laporan bahwa
seorang wanita pekerja domestik dibawa ke klinik itu setelah wanita
tersebut melarikan diri dari rumah majikannya.

Saat diperiksa polisi, wanita pekerja itu mengatakan kepada polisi
bahwa seorang warga Mesir berjanji untuk menikahinya. Wanita asal
Indonesia tersebut juga memutuskan untuk lari dari rumah majikannya
dengan harapan segera menikah dengan pria asal Mesir itu.

Suatu pagi setelah bekerja, wanita asal Indonesia tersebut menelepon
pria Mesir tersebut dan mengatakan bahwa perutnya sakit. Oleh sebab
itu, pria Mesir tersebut membawa wanita Indonesia ke klinik.

Wanita asal Indonesia tersebut juga mengatakan kepada polisi bahwa ia
meninggalkan sebuah telepon genggam dan sejumlah uang di rumah pria
Mesir. Ketika pria Mesir tersebut diperiksa polisi, ia membantah
telah meniduri wanita Indonesia itu. Akan tetapi, pria Mesir tersebut
mengaku bahwa ia membawa wanita Indonesia ke klinik. Pengadilan pun
menerima bantahan pria Mesir itu.

Pengadilan juga membebaskan pria Mesir itu dari tuduhan mencuri
karena tidak ada bukti. Namun, keputusan pengadilan di Doha masih
bisa diajukan untuk naik banding.

The Gulf Times| Kodrat Setiawan

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: