Hati boleh panas namun pikiran harus jernih. Usahakan mendapatkan
draft RUUP yang telah direvisi? Kalau RUUP dipangkas dan ternyata
cuma bertujuan untuk MENEGAKKAN HUKUM dengan menghukum criminal,
seperti umpamanya pemerkosa, peleceh sexual, child pornography,
polygamist dengan mengambil anak-anak dibawah umur 18 sebagai isteri
ke empat dstnya maka UUP ini mungkin ada manfaatnya. Tetapi kalau
RUUP ini (draftnya Balkan Kaplale) masih mempunyai maksud
tersembunyi untuk MENEGAKKAN AKIDAH AGAMA DAN KEBUDAYAAN TERTENTU,
maka RUUP ini harus ditolak habis-habisan.
Menurut tiyang yang awam hukum dan politik, strategi kita orang Bali,
Papua, Minahasa, NTT dan etnik lain yang menolak RUUP-Balkanisasi:
1. Demonstrasi besar-besaran menentang RUUP-Balkanisasi
2. Mendesak Pemda (Bali) membikin Perda berdasarkan filsafat Hindu
Dharma/adat Bali yang bertolak belakang dengan fasal-fasal RUUP-
Balkanisasi
3. Mengajukan Judicial Review ke mahkamah konstitusi
4. Mendesak Pemda, DPR-D (Bali) untuk memperjuangkan OTONOMI KHUSUS
Kalau langkah-langkah tersebut diatas gagal. Wah…. dengan sedih
mungkin sudah saatnya Bali, Papua, Sulut dan propinsi lain penolak
RUUP-Balkanisasi memikirkan talak 5, alias bercerai dari NKRI. Bung
Karno dan the founding father lainya dialam sana akan menangis. Namun
apa boleh buat……
Suksema,
Made Sutjita
--- In bali-bali@yahoogroups.com, "IGusti Agung" <agungpindha@...>
wrote:
>
>
> Bli Sugi lan semeton sami,
>
> Seberapa accuracy dari info ini?
> Harapan saya semoga ini hanya propaganda dari kelompok Nazi itu
> sendiri.
> On the other hand , kalau rencana ini dipaksakan oleh antek antek
> Arab ini , sebaiknya pucuk pucuk Bali sudah mulai discussion dengan
> pihak pimpinan teratas di Bali dan pihak lain seperti Listibya ,
PHDI
> dan instansi yang lain , termasuk penglingsir penglingsir yang lain
> seperti , Bapak Alit Yudha , Bapak Cok Budi , Sang Suwisma dll,
> termasuk juga mohon restu dari para sulinggih dan Nabe kita di Bali.
> Karena penolakan sudah tidak digubris oleh para Hitler Indonesia,
> kita sudah harus sepakat dengan tindakan pembangkangan apa yang akan
> kita kita jalankan.
>
> Apakah kita akan menempuh jalan extreme , seperti pemogokan
pelayanan
> masyarakat non Bali ( tanpa KTP Bali) , atau pemogokan PNS dan
> instansinya.
> Yang saya tahu , kebanyakan SPBU dimiliki orang Bali ,mungkinkah
> mereka tidak melayani pelanggan yang non Balinese ( no Bali KTP)?
> Adalah hak setiap orang Bali , memilih dengan siapa mereka mau
> berbusiness , adalah hak mereka untuk memilih siapa yang akan
mereka
> layani atau tidak , siapa yang akan diterima di Hotel atau di
> Restorannya masing masing.
> Adalah hak para sopir transport untuk memilih siapa yang diijinkan
> naik ke mobil atau taxinya sesuai dengan perintah pemiliknya.
>
> Singkatnya : "NO BALI KTP , NO SERVICE".
>
> Para antek Arab ini tahu sebelumnya kalau RUUP ini akan memisahkan
> negara dan rakyat NKRI , kita hanya mempercepat prosesnya saja.
> Ini ujian pertama bagi pemimpin pmimpin Bali sekarang , siapa yang
> tega menghianati saudaranya sendiri dan leluhurnya serta kebudayaan
> yang diwariskan oleh leluhurnya , kita bisa lihat segera.
> Kita akan lihat segera karakter para SANGUT , yang punya hobby
> " mecik manggis ke pusat".
> Semoga saudara saudara kita yang berkuasa di Bali sekarang tidak
> menghianati kita sebagai rakyat kecil.
> Sembah sujud dan doa kami tujukan kepada para pejuang dan leluhur
> sane sampun suci lan melinggih ring Pamerajan muwah Kawitan swang
> swang , semoga keturunan dan para pewarisnya tidak menghianati
> beliau yang sudah merage sucining nirmala...
>
> Poma....Poma....Poma....
>
>
>
>
> --- In bali-bali@yahoogroups.com, Sugi Lanús <sugilanus@> wrote:
> >
> > Sumber:
> http://www.inilah.com/berita/politik/2008/09/22/51133/ngabalin-ruu-
> pornografi-disahkan-14-okt/
> >
> > 22/09/2008 16:29
> > Ngabalin: RUU Pornografi Disahkan 14 Okt
> > Djibril Muhammad
> >
> > Ali Mochtar Ngabalin
> > (inilah.com/Abdul Rauf)
> > INILAH.COM, Jakarta - Tarik ulur soal pengesahan RUU Pornografi
> tampaknya akan segera usai. Anggota Komisi I DPR Ali Mochtar
> Ngabalin menyebutkan jika RUU tersebut akan disahkan pada 14
Oktober
> mendatang.
> >
> >
> > "14 Oktober sudah bisa final. Sekarang tinggal menunggu RUU itu
> ditandatangani naskahnya untuk kemudian dibawa ke Bamus lalu
> diparipurnakan untuk disahkan," tutur Ngabalin di Jakarta, Senin
> (22/9).
> >
> >
> > Ali meminta, daerah-daerah seperti Bali dan Papua yang menolak
> keras pemberlakuan UU ini tidak perlu khawatir jika pasal-pasal
yang
> ada di dalammnya dapat mengganjal adat istiadat setempat
> >
> >
> > "Dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 menyatakan penyebaran pornografi
> untuk daerah yang ritual berbeda diberikan ruang untuk
keberagaman,"
> ujarnya.
> >
> >
> > Pria yang gemar mengenakan peci bersorban ini menolak jika RUU
> pornogafi bersifat diskriminatif. "Itu pernyataan politis dan
> menyesatkan. UU ini tidak diambil berdasarkan satu sumber agama.
> seluruh pembahasan dilakukan secara musyawarah dan tidak voting.
> Kalau voting kita bisa meyakinkan FPDS dan FPDIP," tandas anggota
> DPR asal FBPD itu.[L6]
> >
> > Tags : :RUU Pornografi
> >
> >
> > BERITA TERKAIT
> > a.. Bahas RUU Pornografi, Ajak Masyarakat
> > b.. Rieke Ogah Komentari RUU Pornografi
> > c.. Rahma Azhari Cuek dengan RUU Pornografi
> > d.. RUU Pornografi Kriminalisasi Wanita
> > e.. RUU Pornografi Sarat Kontroversi
> > f.. Pornografi Dimana-mana
> > g.. Monas Porno Lho
> > h.. Batasan Seksual RUU Pornografi Longgar
> > i.. Rahma Azhari Cuek dengan RUU Pornografi
> > load in : 0.008237839 "
> > .
> >
>
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar