yaning dados tityang nunas ring ajeng semeton sami.
janganlah kita sampai berpikir atau berbuat begitu.
lebih baik marah dan jengkel atau bunuh mereka dengan jalan apapun.
karena itu masih berupa actvitas badan jasmani , tapi kalau kita
sudah dealing dengan badan rohani , itu tidak betul.
terlepas dari agama yang berbeda tapi kalau kita rasakan , atman
itu selalu satu , hanya beberapa orang yang tidak mengerti masalah
ini , karena filsafat agamanya yang ilusi.
Tyang mohon jangan sekali mengotori atman anda ( sebab atman saya
juga ada disitu) dengan jalan yang tidak bijaksana.
Bila kita sudah berpikiran seperti itu, berarti kita sudah terjerumus
ke hal yang berlawanan dengan principle Bhina Ika Tunggal Ika.
maaf , saya bukan ngajari , hanya melihat dari sudut lain
sinampura.
--- In bali-bali@yahoogroups.com, Sugi Lanús <sugilanus@...> wrote:
>
> Teman-teman yg mikirin hari matinya Amrozi dkk,
>
> Buat saya Amrozi dkk sudah mati. Upacara Pangaripurbaya yang
diadakan di Kuta pasca bom itu sudah nyapuh gumi Bali secara
spiritual, dan pelaku yg menyebabkan cuntakan juga sudah disapuh.
Artinya, sekalipun Amrozi dkk masih bernafas, dia mati dlm
perspektif esensi pangaripurbaya.
>
> Semeton sane kari gedeg teken i Amrozi dkk, yening kirang
ngarsayang unteng Pangaripurbaya punika, ngiring prateka Amrozi dkk,
ayabang ipun idup-idup ring Pura Prajapati.
>
> Nawegang,
> sl
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Karma, I Nengah [Kar]
> To: K_M_H_D_I@yahoogroups.com ; Klungkung@yahoogroups.com ;
balinet@yahoogroups.com ; baliblogger@yahoogroups.com ; bali-
bali@yahoogroups.com ; peradahdki@yahoogroups.com ;
suarautara@yahoogroups.com ; ajeghindu@... ; jodoh-hindu@...
> Sent: Monday, October 06, 2008 12:13 PM
> Subject: [bali-bali] Batas Eksekusi Amrozi Cs Akhir 2008
>
>
>
> Hukum di indonesia kok tidak karoan
>
>
> http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=11178
>
> Sabtu, 04 Okt 2008,
>
>
>
> Batas Eksekusi Amrozi Cs Akhir 2008
>
>
> Kejagung Kembali Obral Janji
> JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengumbar janji tentang
pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali,
Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron. Meski seluruh berkas
persyaratan eksekusi dinyatakan lengkap, Kejagung hanya berani
memberikan ancar-ancar bahwa selambat-lambatnya akhir tahun ini
eksekusi dilaksanakan.
>
> "Hingga sekarang, belum ada kepastian kapan tepatnya eksekusi.
Tapi, batas toleransinya adalah akhir tahun ini," ujar Juru Bicara
Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di Jakarta kemarin. Artinya, lanjut
dia, sisa waktu bagi Amrozi cs sebelum dihadapkan kepada regu tembak
adalah tiga bulan lagi.
>
> Pelaksanaan eksekusi, tegas Jusman, masih menunggu hasil uji
materiil undang-undang yang diajukan Amrozi cs. Melalui kuasa
hukumnya, mereka mengajukan permohonan hak uji materi terhadap tata
cara pelaksanaan hukuman mati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
569 Tahun 1964. Mereka meminta pembatalan UU itu. Alasannya,
pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak dinilai sebagai bentuk
penyiksaan. "Untuk itulah, kami akan menunggu putusan uji materi
hingga akhir tahun," kata Jasman.
>
> Dia menjelaskan, pihaknya menunggu putusan hak uji materiil
hanya untuk berhati-hati agar nanti tidak menimbulkan polemik. Jika
itu tidak segera diputuskan, kata dia, pelaksanaan hukuman mati
tetap dilaksanakan pada tahun ini. "Kami memutuskan menunggu hanya
karena etika hukum. Sebab, sebenarnya proses uji materiil tak bisa
mencampuri jadwal eksekusi," jabarnya.
>
> Seperti diberitakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya
mengatakan bahwa ekesekusi Amrozi dan kawan-kawan akan dilaksanakan
sebelum Ramadan, atau September. Dia menyatakan, eksekusi terhadap
pengebom yang menewaskan 202 orang dan mencederai 209 orang lainnya
enam tahun lalu itu bergantung kepada proses pengajuan dari
Pengadilan Negeri dan Kejari Denpasar. Namun, keputusan itu kemudian
diralat menjadi pasca Lebaran karena menghormati bulan suci Ramadan.
>
> Menurut Jusman, rencana tersebut tertunda karena surat keputusan
penolakan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) baru
diterima Kejaksaan Agung pada hari keempat puasa. Namun, hal itu
juga sekaligus membuka peluang bagi pelaku pengeboman pada 12
Oktober 2002 di Jalan Legian, Kuta, tersebut untuk dieksekusi dengan
cara selain ditembak.
>
> Dalam sidang lanjutan uji materiil UU No 2/PNPS/1964 tentang
tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang digelar MK dua
pekan lalu, sejumlah saksi mengatakan bahwa eksekusi tembak
mengandung unsur penyiksaan. Mayoritas dari mereka menilai, hukuman
mati menimbulkan sakit yang luar biasa sehingga terindikasi
melanggar HAM. Untuk menghindari hukuman mati dengan cara ditembak,
bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya, digantung, dipancung,
atau dibius dengan terlebih dahulu ditidurkan.
>
> .
>
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bali-bali/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:bali-bali-digest@yahoogroups.com
mailto:bali-bali-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
bali-bali-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar