Kamis, 25 September 2008

Re: [bali-bali] Fw: [AMAN] Fw: [nasional-list] Indonesia Desak Perlindungan Pengetahuan Tradisional

Hallo Bli Ancak!
 
Wah terima kasih atas pencerahan
By the way ada nggak hal yang bisa kita lakukan untuk me-reclaim (kalau ada istilah seperti ini) karya/warisan leluhur yang sudah di patenkan oleh sebuah lembaga/orang asing? misalnya ya seperti motif-motif para pengrajin perakkita seprti batun timun pepatran dll, khan secara jelas terbukti bahwa kita sudah memiliki itu dari jaman sebelum hak paten itu ada?? misal dengan bukti-bukti ukiran di candi-candi kuno, apakah itu punya kekuatan untuk reclaim??
 
Suksma
George (nama pemberian perusahaan tiang yang baru)
Nengah
 
TAS MERAH
a Division of PT. SARI RAMBUT
Desa Abuan, Kec. Susut
Bangli, Bali
Indonesia
 
Tel. +62 366 92 222
Fax +62 366 93 333
 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, September 24, 2008 12:38 AM
Subject: [bali-bali] Fw: [AMAN] Fw: [nasional-list] Indonesia Desak Perlindungan Pengetahuan Tradisional


Jakarta (ANTARA News) - Indonesia mendesak dunia internasional untuk segera membentuk sebuah rezim yang memberikan perlindungan atas pengetahuan tradisional, folklor/ekspresi budaya tradisional dan sumber daya hayati.

Menurut keterangan resmi dari Departemen Luar Negeri di Jakarta, Selasa, pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata di depan pertemuan internasional Majelis Umum WIPO (World Intellectual Property Organization) , di Jenewa, Swiss, awal pekan ini.

Di depan Majelis Umum WIPO --forum pengambilan keputusan tertinggi dari organisasi hak kekayaan intelektual (HKI) dunia-- Menkumham menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan komunitas internasional dalam mewujudkan terbentuknya rejim perlindungan atas pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan sumber daya hayati (Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore/GRTKF) .

Apresiasi lebih dikhususkan lagi kepada Komite Antar Pemerintahan (Intergovernmental Committee) di WIPO yang telah bersidang sebanyak 12 kali guna merealisasikan harapan tersebut.

Namun demikian, diakui bahwa perkembangan menuju terwujudnya sebuah atau beberapa instrumen perlindungan internasional berjalan sangat lamban. Karenanya, Indonesia mendesak agar instrumen dimaksud dapat segera dibentuk dengan tenggat waktu paling lambat pada akhir dekade ini.

Terkait dengan adanya Agenda Pembangunan yang kini telah menjadi bagian utama dalam WIPO, Menkumham mengharapkan agar Committee on Development and Intellectual Property (CDIP), sebuah komite yang menjalankan rekomendasi- rekomendasi Agenda Pembangunan, dapat lebih mengakselerasi proses pembahasan serta implementasi berbagai rekomendasi yang telah disepakati.

Isu HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dewasa ini tidak dapat dipisahkan lagi dari dimensi pembangunan suatu negara. Karenanya, terciptanya sebuah sistem HKI yang berimbang merupakan sebuah keniscayaan.

Dalam kesempatan menghadiri sidang Majelis Umum WIPO, Menkumham juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Francis Gurry yang baru dikukuhkan sebagai Direktur Jenderal WIPO pada 22 September 2008.

Menkumham menyampaikan bahwa sebagai negara berkembang, Indonesia memberikan perhatian yang besar dalam kerjasama dengan WIPO.

Indonesia pun merasa yakin bahwa di bawah kepemimpinan Gurry, kerjasama yang sudah terjalin baik akan semakin ditingkatkan di masa depan, khususnya sejalan dengan kepentingan Indonesia untuk menciptakan sistem HKI yang berimbang dan pada akhirnya memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.

Hal besar dan kongkrit yang akan dibangun Indonesia dalam waktu dekat ini, menurut Menkumham, adalah pembentukan Akademi HKI.

Diharapkan dengan adanya institusi tersebut akan semakin tercipta sebuah komunitas HKI yang integral dan saling menunjang satu sama lain, khususnya antara penemu dan pencipta, komunitas ilmiah, dunia industri, serta masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi akan pentingnya HKI.

Dirjen WIPO menyambut baik rencana pembentukan Akademi HKI dan berjanji akan memberikan bantuan teknis dan pengembangan kapasitas yang selaras dengan kepentingan Indonesia tersebut.

Majelis Umum WIPO adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dari sekitar 183 negara anggota WIPO.

Dalam sesi kali ini yang berlangsung pada tanggal 22-30 September 2008, perhatian utama delegasi adalah pada peralihan kepemimpinan tertinggi Dirjen WIPO, yaitu dari Kamil Idris (Sudan) kepada Francis Gurry (Australia). (*)

http://www.antara. co.id/arc/ 2008/9/23/ indonesia- desak-perlindung an-pengetahuan- tradisional/


.



__._,_.___

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Tidak ada komentar: