Perdebatan Seks dan Tubuh Perempuan Oleh Gadis Arivia RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang Misogini bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras dan golongan/kelompok, diperlukan adanya sikap, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (RUU APP ayat Menimbang). Logika fallus yang tercermin di dalam ayat menimbang termuat di dalam kata-kata; pengertian adanya sikap, akhlak mulia, kepribadian luhur yang beriman, pornografi dan pornoaksi yang mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat, semua ini diartikan sebagai pentingnya pengaturan seksualitas dan tubuh agar manusia bertaqwa dan melandasi nilai-nilainya pada Tuhan Yang Maha Esa. Tiga unsur logika fallus bermain di sini; pertama, seksualitas dan tubuh penyebab pornografi dan pornoaksi merupakan seksualitas dan tubuh perempuan; kedua, dengan merestriksi seksualitas dan tubuh perempuan maka akhlak mulia, kepribadian luhur, kelestarian tatanan kehidupan masyarakat tidak akan terancam; ketiga, seksualitas dan tubuh perempuan didikotomikan sebagai "kotor"(perempuan) dan "suci" (Tuhan). Jadi, ada tiga rumusan di dalam RUU APP ini, Perempuan-Moral Bangsa-Tuhan/Agama. Kedua rumusan akhir yakni "Moral bangsa" dan "Tuhan/Agama" ditentukan oleh binal tidaknya perempuan di masyarakat tersebut. Dengan kata lain, bila perempuan Indonesia baik-baik (tidak pakai pakaian terbuka/seksi serta tank top dan tidak tampil di majalah playboy), maka, moral bangsa dan agama akan terjaga dengan baik. Apa buktinya? Tidak perlu dibuktikan secara ilmiah (lewat argumentasi sosial) akan tetapi cukup dengan sumber-sumber dogmatis, moralis dan ayat-ayat agama. Kate Millett, seorang feminis yang menulis buku klasik Sexual Politics, mencatat bahwa paham misoginis mengambil berbagai macam bentuk seperti tabu, mitos, dan pengetahuan yang didasarkan konsep patriarkis. Perempuan dijadikan obyek (bukan subyek yang memutuskan ruang pribadi dan publiknya), diasosiasikan dengan mahluk yang berbahanya secara moral, penggoda, tidak dapat dipercaya (tukang gosip), serta mempunyai seksualitas binal. Pada saat yang sama logika dikotomik disuburkan dengan diskursus perempuan baik/perempuan binal; baik/jahat, suci/setan, kalem/"gatel", dan seterusnya. Banyak masyarakat yang melakukan praktek misoginis dengan menguatkan tabu dan mitos lewat pengusungan budaya tradisional, paham agama yang sempit, yang semuanya diterjemahkan dalam kepentingan politik seksual…Melalui praktek misoginis, perempuan di-reformasi, di-ciptakan ulang dengan merestriksi tubuh perempuan sesuai dengan keinginan laki-laki, pikiran dikontrol, diatur dan disuruh untuk mematuhi segala aturan masyarakat patriarkis.(Millett, 1971:51-53 dan Ussher, 1991:20-21). RUU APP = Politik Seks Di berbagai negara demokratis pornografi diakui ada di dalam ruang kehidupan manusia sehingga pornografi hanya bisa "diatur" lewat berbagai pengaturan tentang distribusi, pajak dan penjualan materi pornografi. Masyarakat yang rasional mengakui bahwa memberantas pornografi adalah hal yang tidak mungkin karena menyangkut aktifitas seksual manusia dewasa yang ada di dalam ruang privat maka tidak mungkin untuk membuat suatu Undang-Undang Anti-pornografi. Definisi internasional yang lazim dipakai dalam pengaturan tentang pornografi termasuk apa yang disebut dengan hard-porn, yang berbunyi: Grafis yang menunjukkan subordinasi seksual perempuan secara eksplisit melalui gambar atau kata-kata termasuk dehumanisasi perempuan sebagai obyek seksual, benda-benda, komoditi, penikmat penderitaan, sasaran penghinaan, atau perkosaan: (dengan jalan) diikat, disayat, dimutilasi, disiksa, atau bentuk-bentuk penyiksaan fisik; menempatkannya atau menggambarkannya sebagai sasaran pemuas seksual atau perbudakan, dipenetrasi dengan menggunakan benda atau hewan, direpresentasikan secara biadab, cedera, penyiksaan, dipertunjukkan secara seronok atau tak berdaya, berdarah-darah, tersiksa, atau disakiti dalam konteks dan kondisi seksual tertentu. (MacKinnon, 1989). Definisi ini bertolak dari pemahaman dan semangat untuk membela kaum perempuan yang didehumanisasi lewat materi pornografi. Definisi tersebut tidak memasukkan erotika sebagai bagian dari definisi porno. Feminis Gloria Steinem membedakan pornografi dan erotika, yakni, yang berasal dari kata eros, cinta yang berkobar-kobar atau soft porn.. Sebaliknya, hard-pornography memiliki akar kata porno atau prostitusi, yang mengandaikan adanya dominasi seksual laki-laki terhadap perempuan. Membaca definisi RUU APP pada bab 1 yang berbunyi: "Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika", maka bagi saya, RUU APP ini dibuat bukan karena concern masalah moral semata akan tetapi lebih pada implikasi politis. RUU APP yang disusun jelas memperlihatkan pola relasi berstruktur-kekuasaan. Struktur kekuasaan yang dominan menindas yang lemah. Artinya, pengaturan seks dan ketubuhan perempuan diatur oleh laki-laki (bagian tubuh mana yang boleh dilihat, ditonjolkan dan sebagainya). Definisi yang termuat pada Bab 1 menunjukkan bahwa erotika sebagai bagian dari sensualitas dianggap porno dan dilarang. Artinya, definisi pornografi yang ada pada RUU APP sama sekali bukan definisi pornografi yang dianut dan diakui secara internasional. Lebih buruk lagi semangat RUU APP ini bukan dilandaskan pada semangat MELINDUNGI perempuan, anak atau masyarakat pada umumnya, namun, lebih pada semangat PELARANGAN atau restriksi, intimidasi dan ancaman yang serius. Bentuk-bentuk pelarangan ini dituangkan sebagai berikut:
Pertanyaan Tentang Hak: Write your body! Apa jadinya sastra Indonesia kontemporer yang banyak diwakili oleh perempuan muda? Mereka aktif menulis tentang seksualitas dan tubuh yang membebaskan. Dalam perkembangan sepuluh tahun sastra Indonesia terakhir ini tidak dapat dipungkiri tokoh-tokoh seperti Ayu Utami dan Djenar Maessa Ayu telah memberikan kontribusi yang luar biasa. Write your body! , kira-kira begitulah yang diinginkan generasi baru feminisme yang melihat persoalan perempuan bukan hitam/putih atau pun lewat patokan kaidah-kaidah agama tertentu. Generasi ini menganjurkan agar perempuan "menulis" tubuhnya sendiri. Perempuan memikirkan kembali tubuhnya dan memberikan interpretasi baru. Seks, tubuh, dan sensualitas merupakan eskpresi kebebasan intelektual yang tidak mengandung bahaya apapun. Sebaliknya, perang, poligami, terorisme, dan pembunuhan merupakan ekspresi kekerasan yang dilandasi pengusungan budaya maskulin. Antara kitab "play boy" dan kitab "perang militer" mana yang mengandung kekerasan? Antara ekspose "Anjasmara" dan ekspose "pembinasaan Munir", mana yang menjijikkan? Antara kasus "goyangan erotis Inul" dan "pembebasan para koruptor", mana yang merusak moral bangsa? Pada akhirnya, cukup sudah pelarangan, intimidasi, opresi dan penghinaan pada tubuh perempuan yang diumbar oleh masyarakat yang phobia terhadap tubuh, seksualitas dan sensualitas perempuan. Saya akan menutup makalah ini dengan ucapan feminis Perancis Anne Leclerc (1974) sebagai bahan renungan: …so much the worst for him, I will have to speak of the joys of my sex, no, no, not the joys of my mind, virtue of feminine sensitivity, the joys of my woman's belly, my woman's vagina, my woman's breasts, sumptuous joys of which you have no idea at all. I will have to speak of them since it is only from them that a new woman speech will be born. We will have to divulge what you have so relentlessly put solitary confinement, for that is what all our other repressions build themselves upon. Gadis Arivia adalah Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan. Makalah ini didiskusikan dalam diskusi Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi |
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz gegen Massenmails.
http://mail.yahoo.com __._,_.___
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar