| Saudara-saudara yang baik, Saya kirimkan file: "PERATURAN MENTERI DALAM NEGER NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENERIMAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DARI DAN KEPADA PIHAK ASING". Ada dua asumsi dasar yang dianggap sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam Negeri mengeluarkan perturan ini: pertama, NGO-NGO selama ini, terutama NGO yang dibiayai oleh Lembaga Donor dari luar negeri menyebabkan ketergantungan dan cenderung mendikte serta memicu stabilitas nasional. Kedua, ditengarai oleh pemerintah bahwa selama ini ada NGO-NGO tertentu yang dibiayai oleh lembaga donor luar negeri tidak transparan dan tidak akuntabilitas. Peraturan ini, setelah didiskusikan oleh sekelompok NGO's dan sejumlah civil society di Yogyakarta, pada tanggal 25 September 2008 di Hotel Inna Garuda, Jalan Malioboro, Yogyakarta, disimpulkan beberapa hal: pertama, peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah karena ketakutan dan kecurigaan pemerintah Indonesia terhadap bantuan dan asistensi Lembaga Donor Asing terhadap NGO-NGO yang ada di Indonesia. Kedua, munculnya peraturan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam proses demokratisasi di Indonesia sejak reformasi Mei 1998. Peraturan ini dinilai sangat berbau ORDE Baru, yang berusaha membatasi gerakan dan kiprah masyarakat sipil. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto adalah eks tokoh militer dan tokoh Orde Baru dengan proses demokratisasi dan gerakan civil society di Indonesia sejak reformasi digulirkan. Ketiga, peraturan ini dinilai sangat tendensius, bias, ambivalensi dan membingungkan masyarakat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta tidak sesuai dengan UUD 1945. Oleh karena itu, forum sepapakat agar teman-teman LBH Jogja dan teman-teman yang bergerak di bidang hukum untuk segera bergerak membuat judicial review atau meniadakan sama sekali PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2008 ini. Silahkan baca juga lampirannya... Salam Persaudaraan, Herry Metty |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar